Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri : 138/4072/BAK Tanggal 9 Juli 2021 Perihal Optimalisasi Tugas Camat dalam Penanganan Bencana, disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahwa urusan penanggulangan bencana merupakan sub-urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan umum masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pasal 10 huruf h yaitu melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan, meliputi antara lain fasilitasi percepatan SPM di wilayahnya;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana Pasal 3 Ayat (3) menyatakan bahwa Camat selaku Ketua Unit Operasi Penanganan Bencana bertanggungjawab mengkoordinasikan kegiatan organisasi struktural dan non struktural serta masyarakat dalam pelaksanaan pedoman umum mitigasi bencana di wilayah Kecamatan;
- Menyiapkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) yang terintegrasi dengan dokumen pengurangan risiko bencana serta berkoordinasi bersama perangkat daerah yang membidangi urusan bencana;
- Menyiapkan dokumen Rencana Aksi Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Masyarakat (Reaksi PRBBM) di Kecamatan serta berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan bencana;
- Membentuk forum PRBBM di Kecamatan yang melibatkan Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS), Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna, Bintara Pembina Desa (BABINSA), Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), Satuan Pamong Praja (SATPOL PP), DAMKAR, Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Dasawisma, Dunia Usaha, Organisasi Kemasyarakatan serta Relawan lainnya;
- Bagi Kecamatan yang telah menyusun rencana proses identifikasi dan penyusunan rencana kedepan yang didasarkan pada keadaan yang kemungkinan besar akan terjadi, namun juga belum tentu terjadi (rencana kontinjensi);
- Memastikan kembali dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dan memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan agar dapat diakses oleh semua warga yang terdampak bencana dengan memperhatikan protokol kesehatan;
- Menyebarluaskan potensi bencana baik berbasis teknologi informasi dan komunikasi maupun berbasis kearifan lokal, dan
- Membangun sinergitas dan optimalisasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) agar meningkatkan konektivitas antar Pusat Pengendalian Krisis (PUSDALSIS) serta membuat sistem pelaporan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten secara berjenjang dari segala macam bentuk kejadian termasuk kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pj. BUPATI BENGKULU TENGAH,
HERIYANDI RONI