- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Tengah
- bpbd@bengkulutengahkab.go.id
Bengkulu Tengah – Kalaksa BPBD Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri acara penyampaian paparan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Setda Kabupaten Bengkulu Tengah dalam rangka Pelaksanaan Survei Willingness to Participate (WTP) Pooling Fund Bencana (PFB). Acara ini dilaksanakan di Kantor Bupati Bengkulu Tengah pada Rabu (13/11/2024). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Kemenkeu RI, PJ. Sekda Bengkulu Tengah, Asisten 1 Adm. Perekonomian & Pembangunan, Asisten 3 Adm. Umum, BAPPEDA, BKD, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan. DAMKAR, Satpol PP dan RSUD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pada Tahun 2018, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) menjadi upaya untuk mewujudkan bangsa dan masyarakat yang tangguh terhadap bencana. Selain itu, Strategi PARB diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap skema pembiayaan risiko bencana secara keseluruhan. Salah satu pilar dan prioritas dalam implementasi Strategi PARB adalah pembentukan Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB). PFB merupakan instrumen inovatif dalam pengelolaan dana penanggulangan bencana yang dibangun oleh Pemerintah Indonesia untuk melindungi keuangan negara dalam menghadapi risiko kerugian akibat bencana. Saat ini, PFB dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sebuah unit pengelola dana di lingkungan Kementerian Keuangan dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Terkait dengan pengembangan kebijakan teknis PFB, Kementerian Keuangan sedang menyiapkan mandat hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Selain itu, sedang dipersiapkan pula kelengkapan sistem dan perangkat untuk implementasi PFB. Sedangkan dalam rangka mempersiapkan perangkat teknis operasional pengelolaan PFB sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, BNPB menginisiasi Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana.